Materi ke 3
Bentuk-bentuk dasar kepemilikan bisnis
Ø Perusahaan kepemilikan tunggal
adalah sebuah bisnis yang dimiliki dan biasaanya dikelolah oleh satu orang.
Ø Keuntungan :
·
Kemudahan
untuk memulai dan mengakhiri bisnis tersebut
·
Menjadi
atasan sendiri
·
Kebanggan
atas kepemilikan
·
Meningglakan
warisan
·
Kepemilikan
atas laba perusahaan
·
Tidak
ada pajak khusus.
Ø Kerugian :
·
Kewajiban
tidak terbatas
·
Sumber
daya finansial yang terbatas
·
Kesulitan
manajemen
·
Komitmen
waktu yang besar
·
Tunjangan
sampingan
·
Pertumbuhan
yang terbatas
·
Rentang
hidup yang terbatas
Ø Perusahaan rekanan adalah sebuah
bentuk bisnis legal dengan dua pemilik atau lebih
Ø Keuntungan :
·
Lebih
banyak sumber finansial
·
Manajemen
bersama dan keterampilan dan pengetahuan gabungan
·
Kemampuan
bertahan hidup lebih lama
·
Tidak
ada pajak khusus.
Ø Kerugian :
·
Kewajiban
tidak terbatas
·
Pembagian
laba
·
Perselisihan
antara rekanan
·
Kesulitan
untuk berhenti
Ø Korporasi adalah sebuah entitas
legal dengan otoritas untuk bertindak dan mempunyai kewajiban terpisah dari
pemiliknya.
Ø Keuntungan :
·
Kewajiban
yang terbatas
·
Lebih
banyak uang untuk investasi
·
Ukuran
·
Hidup
terus menerus
·
Kemudahan
dalam perubahan kepemilikan
·
Kemudahan
untuk menarik karyawan yang berbakat
·
Pemisahan
kepemilikan dari manajemen.
Ø Keuntungan :
·
Pekerjaan
surat menyurat yang ekstensif
·
Pemajakan
ganda
·
Dua
pengembalian pajak
·
Ukuran
·
Kesulitan
untuk mengakhiri
·
Kemungkinan
konflik antara pemegang saham dan dewan direktur
·
Baiaya
awal.
Ø Korporasi S adalah kreasi
pemerintah yang unik yang terlihat seperti korporasi, tetapi dipajaki seperti
perusahaan kepemilikan tunggal dan perusahaan rekanan.
Ø Perusahaan kewajiban terbatas
adalah perusahaan yang mirip dengan korporasi S, tetapi tanpa persyaratn
kelayakan khusus.
Ø Ekspansi korporat : merger dan akuisis
Ø Merger adalah hasil dari dua
perusahaan yang membentuk satu perusahaan.
·
Merger
vertikal
·
Merger
horizontal
·
Merger
konglomerat.
Ø Akuisisi adalah satu perusahaan
membeli properti dan obligasi dari perusahaan lain.
Ø Bentuk-bentuk kepemilikan khusus :
waralaba, perjanjian waralaba, perawalaba,terwalaraba.
Ø Waralaba adalah hak untuk
menggunakan nama bisnis tertentu dan menjual produk atau jasanya dalam sebuah
teritorial tertentu.
Ø Keuntungan :
·
Bantuan
manajemen dan pemasaran
·
Kepemilikan
pribadi
·
Nama
yang dikenal secara nasional
·
Nasihat
dan bimbingan finansial
·
Tingkat
kegagalan yang lebih rendah.
Ø Kerugian :
·
biaya
awal yang besar
·
laba
yang tinggi
·
regulasi
manajemen
·
pengaruh
ekor jas
·
pelarangan
untuk menjual
·
pewaralaba
yang curang
Ø perjanjian waralaba adalah sebuah
perjanjian dimana seseorang dengan ide bagus untuk bisnis menjual
Ø perawalaba adalah sebuah perusahaan
yang mengembangkan sebuah konsep produk dan menjual kepada orang lain
Ø terwaralaba adalah oarang yang
membeli waralaba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar