Rabu, 17 Oktober 2012

materi ke 3 Bentuk-bentuk dasar kepemilikan bisnis


Materi ke 3
Bentuk-bentuk dasar kepemilikan bisnis
Ø Perusahaan kepemilikan tunggal adalah sebuah bisnis yang dimiliki dan biasaanya dikelolah oleh satu orang.
Ø Keuntungan :
·        Kemudahan untuk memulai dan mengakhiri bisnis tersebut
·        Menjadi atasan sendiri
·        Kebanggan atas kepemilikan
·        Meningglakan warisan
·        Kepemilikan atas laba perusahaan
·        Tidak ada pajak khusus.
Ø Kerugian :
·        Kewajiban tidak terbatas
·        Sumber daya finansial yang terbatas
·        Kesulitan manajemen
·        Komitmen waktu yang besar
·        Tunjangan sampingan
·        Pertumbuhan yang terbatas
·        Rentang hidup yang terbatas
Ø Perusahaan rekanan adalah sebuah bentuk bisnis legal dengan dua pemilik atau lebih
Ø Keuntungan :
·        Lebih banyak sumber finansial
·        Manajemen bersama dan keterampilan dan pengetahuan gabungan
·        Kemampuan bertahan hidup lebih lama
·        Tidak ada pajak khusus.
Ø Kerugian :
·        Kewajiban tidak terbatas
·        Pembagian laba
·        Perselisihan antara rekanan
·        Kesulitan untuk berhenti

Ø Korporasi adalah sebuah entitas legal dengan otoritas untuk bertindak dan mempunyai kewajiban terpisah dari pemiliknya.
Ø Keuntungan :
·        Kewajiban yang terbatas
·        Lebih banyak uang untuk investasi
·        Ukuran
·        Hidup terus menerus
·        Kemudahan dalam perubahan kepemilikan
·        Kemudahan untuk menarik karyawan yang berbakat
·        Pemisahan kepemilikan dari manajemen.
Ø Keuntungan :
·        Pekerjaan surat menyurat yang ekstensif
·        Pemajakan ganda
·        Dua pengembalian pajak
·        Ukuran
·        Kesulitan untuk mengakhiri
·        Kemungkinan konflik antara pemegang saham dan dewan direktur
·        Baiaya awal.
Ø Korporasi S adalah kreasi pemerintah yang unik yang terlihat seperti korporasi, tetapi dipajaki seperti perusahaan kepemilikan tunggal dan perusahaan rekanan.
Ø Perusahaan kewajiban terbatas adalah perusahaan yang mirip dengan korporasi S, tetapi tanpa persyaratn kelayakan khusus.
Ø Ekspansi korporat :  merger dan akuisis
Ø Merger adalah hasil dari dua perusahaan yang membentuk satu perusahaan.
·        Merger vertikal
·        Merger horizontal
·        Merger konglomerat.
Ø Akuisisi adalah satu perusahaan membeli properti dan obligasi dari perusahaan lain.
Ø Bentuk-bentuk kepemilikan khusus : waralaba, perjanjian waralaba, perawalaba,terwalaraba.
Ø Waralaba adalah hak untuk menggunakan nama bisnis tertentu dan menjual produk atau jasanya dalam sebuah teritorial tertentu.
Ø Keuntungan :
·        Bantuan manajemen dan pemasaran
·        Kepemilikan pribadi
·        Nama yang dikenal secara nasional
·        Nasihat dan bimbingan finansial
·        Tingkat kegagalan yang lebih rendah.
Ø Kerugian :
·        biaya awal yang besar
·        laba yang tinggi
·        regulasi manajemen
·        pengaruh ekor jas
·        pelarangan untuk menjual
·        pewaralaba yang curang
Ø perjanjian waralaba adalah sebuah perjanjian dimana seseorang dengan ide bagus untuk bisnis menjual
Ø perawalaba adalah sebuah perusahaan yang mengembangkan sebuah konsep produk dan menjual kepada orang lain
Ø terwaralaba adalah oarang yang membeli waralaba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar